Mungkin bagi sebagian besar kalangan masyarakat Indonesia sering bertanya dan bahkan merasa penasaran mengenai apa alasan pegawai punya name tag PNS Kemenag. Hal ini wajar mengingat sebagian besar pegawai tersebut sering kali menggunakan name tag Kemenag tersebut saat menjalankan profesinya sehari-hari. Oleh karena itu, jika Anda ingin tahu informasi lebih jelasnya mengenai penggunaan name tag PNS Kemenag tersebut, maka bisa simak uraian lengkapnya di artikel berikut ini.
Sekilas Informasi Tentang Pegawai di Kemenag?
Pada dasarnya, pegawai atau dikenal dengan istilah ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) merupakan sebuah profesi bagi para Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Mengenai hak ASN dan PPPK sendiri antara lain seperti gaji, tunjangan, fasilitas, curi, jaminan hari tua, perlindungan dan juga pengembangan kompetensi.Sedangkan kewajibannya yakni setia & taat pada Pancasila dan UUD Tahun 1945, NKRI, pemerintah yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan berbagai kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Adapun dalam melaksanakan kewajibannya, seorang ASN diharuskan memiliki peta dasar untuk bersikap dengan karakter apa saja yang kemudian dirumuskan dalam lima budaya kerja. Yang mana, kemudian diimplementasikan dan menjadi karakter pada diri seorang ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.
Apa Saja Alasan Pegawai Punya Name Tag PNS Kemenag?
Terlepas dari pengertian pegawai di lingkungan Kemenag di atas, Anda tentunya penasaran bukan mengenai alasan yang menjadikan pegawai tersebut memiliki name tag Kemenag? Pada dasarnya kepemilikan name tag PNS Kemenag ini bukan hanya sekadar diberikan oleh atasan kepada pegawai saja, namun memiliki alasan tersendiri yang erat kaitannya dengan aturan pemakaian seragam kerja. Adapun beberapa alasan pegawai memiliki name tag PNS Kemenag yakni sebagai berikut.
1. Merupakan Aturan Pemakaian Seragam Dinas
Salah satu alasan yang menjadikan pegawai memiliki name tag PNS Kemenag yakni karena memang pemberian name tag ini sudah menjadi aturan tersendiri dalam pemakaian seragam dinas bagi pegawai di lingkungan Kemenag. Terlebih lagi, pihak dari Kemenag sendiri menegaskan bahwa adanya atribut berupa name tag PNS Kemenag ini menunjukkan identitas dari pegawai Kementerian Agama tersebut. Sehingga hal ini bisa mempermudah mengenal identitas dari pegawai satu dengan pegawai yang lainnya.
2. Mampu Meningkatkan Kedisiplinan dalam Bekerja
Masih berkaitan dengan poin satu di atas, adanya name tag PNS Kemenag yang diberikan ini juga merupakan salah satu bentuk kedisiplinan pegawai dalam bekerja. Dimana pegawai diwajibkan untuk memakai seragam dinas dengan atribut lengkap salah satunya name tag PNS Kemenag untuk meningkatkan ketertiban, kedisiplinan dan juga kerapian dalam berpakaian dinas.
3. Dapat Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Bukan hanya itu saja, alasan yang menjadikan pegawai memiliki name tag PNS Kemenag juga dapat menjadikan mereka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mematuhi aturan seragam dinas yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait, maka pegawai tersebut akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Jadi, itulah tadi sekiranya beberapa alasan pegawai punya name tag PNS Kemenag yang mungkin selama ini masih banyak kalangan masyarakat Indonesia yang tidak mengetahuinya.